MTs Negeri 2 Kota Tangerang

"Menjadikan Insan yang Bertaqwa dan Berilmu"

Jl. KH. Hasyim Ashari No. 25 Pinang, Kota Tangerang, Banten - Indonesia 15145

Pramuka

Rabu, 06 Februari 2019 ~ Oleh Administrator ~ Dilihat 2518 Kali

Latar Belakang
 
Pada kurikulum 2013, kegiatan ekstrakurikuler Praja Muda Karana, atau biasa akrab disebut Pramuka, akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi peserta didik di Sekolah Dasar. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjelaskan, Pramuka bukan menjadi mata pelajaran wajib, melainkan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler.
 
“Komposisi proses pembelajaran kan ada intrakurikuler dan ekstrakurikuler,” katanya kepada wartawan usai penandatangan Nota Kesepahaman dengan Dewan Mesjid Indonesia di Gedung A Kemdikbud, Selasa (20/11).
 
Menteri Nuh mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. “Pertama, dasar legalitasnya jelas. Ada undang-undangnya,” ujarnya. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
 
Alasan kedua, Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. "Dari sisi organisasinya juga sudah proven. Jadi, kami sarankan ekstra yang satu ini wajib di semua level, terutama untuk siswa SD/ MI," ucapnya.
 
Rencana ini masih akan dimatangkan dengan melibatkan pihak lain. Mendikbud menuturkan, akan ada segitiga yang akan terlibat dalam pematangan konsep Pramuka menjadi ekskul wajib, yaitu segitiga antara Kemdikbud, Kemenpora, dan Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka.
 
Beberapa hal yang akan dilakukan untuk mendukung Pramuka sebagai ekskul wajib di Kurikulum 2013 antara lain melakukan penataran untuk guru-guru pengajar Pramuka. Bahkan rencananya, guru pengajar Pramuka bisa mendapat kredit poin dan bisa masuk dalam penghitungan jam mengajar profesi guru. Selain itu juga akan dilakukan revitalisasi organisasi di tiap sekolah, serta dukungan pendanaan dari Kemdikbud. (DM)
      Landasan Hukum

Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
  5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Lampiran III, kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan dan kalender pendidikan sekolah.

Fungsi Kegiatan Pramuka

Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka adalah Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir yaitu.

  1. Fungsi pengembangan, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
  2. Fungsi sosial, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
  3. Fungsi rekreatif, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
  4. Fungsi persiapan karir, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.

Kesimpulan

  1. Ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
  2. Dasar legalitas berupa Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
  3. Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian.
  4. Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan Undang-Undang, Keputusan Presiden, dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka peserta didik memiliki sikap, pengetahuan dan keterampilan yang baik sebagai warganegara Indonesia.
  5. Fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
  6. Strategi yang dapat lakukan untuk membentuk karakter peserta didik melalui kegiatan ekstra kurikuler pramuka adalah intervensi, pemberian keteladanan, habituasi/pembiasaan, mentoring/pendampingan dan penguatan.

 

 

Juara Umum Lomba Pramuka Di Man 2 Jember Tahun 2017

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KOMENTARI TULISAN INI

...

Muhamad Suryadi,S.Pd

Assalamu'alaikum wr.wb Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, kami mengucapkan selamat datang di Website MTsN 2 Kota Tangerang.…

Selengkapnya

JAJAK PENDAPAT

Bagaimana menurut pendapat anda tentang tampilan website Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kota Tangerang ini?

LIHAT HASIL